Terminal Larangan

Terminal Larangan
Terminal penumpang tipe B
Kenampakan beberapa penumpang MPU antarkota trayek JSP transit menggunakan bus kota reguler trayek P3 di Terminal Larangan (2022).
Nama lainTerminal Sidoarjo
Lokasi
Koordinat7°27′59″S 112°42′44″E / 7.46639°S 112.71222°E / -7.46639; 112.71222
Pemilik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Operator UPT P3 LLAJ Surabaya
Layananangkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi
Operasi layanan
Halte sebelumnya Trans Jatim Halte berikutnya
Keramean
menuju Porong
K1 Lemahputro
menuju Bunder
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Terminal Larangan merupakan nama sebuah prasarana umum berupa terminal penumpang tipe B yang berada pada kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo.[1][2] Penjenamaan terminal ini beserta pasar induk disebelahnya sama-sama menggunakan nama desa tempat bangunan tersebut berdiri, yaitu Desa Larangan, yang berada pada perbatasan ibukota kabupaten dengan Kecamatan Candi.[3] Banyak jalur trayek moda angkutan umum seperti angkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi mempunyai titik lintasan yang terpusat dari terminal ini.[4] Hal tersebut dikarenakan terminal seluas 9.700 m2 ini berada pada kawasan central business district (CBD), yang berdekatan dengan banyak fasilitas umum di Kecamatan Sidoarjo seperti pasar induk, pusat perbelanjaan, RSUD, stasiun kereta api, permukiman penduduk, kawasan industri, dsb.[5][6]

Sejak Januari 2017, terminal ini mulai dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) wilayah kerja Surabaya.[7][8][9] Sebelumnya, terminal ini masih dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama terminal penumpang tipe C lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Krian, Porong, Taman, Sukodono, Gedangan, dan Wadungasri.[10][11] Sebelum diambilalih, terminal ini hanya mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp107 juta per tahun, yang sebagian besar diperoleh dari hasil retribusi dan tarif sewa 42 kios.[12]


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "info", tapi tidak ditemukan tag <references group="info"/> yang berkaitan

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (2009). "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 - 2029" (PDF). DPMPTSP Sidoarjokab. hlm. 21. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  2. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo (2018). "Fasilitas transportasi Kabupaten Sidoarjo". Sidoarjokab. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-24. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  3. ^ Muammar Fahrul; Adhi Muhtadi; Hendro Sutowijoyo (2021). "Evaluasi kebutuhan ruang parkir di Pasar Larangan Sidoarjo". Publikasi Riset Orientasi Teknik Sipil. 3 (1). doi:10.26740/proteksi.v1n1.p22-29. 
  4. ^ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (2011). "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Retribusi Izin Trayek" (PDF). JDIH Sidoarjokab. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-09. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  5. ^ Yordan Azharuly; Nugroho Hari Purnomo (2016). "Pemilihan moda transportasi bagi pekerja yang melakukan mobilitas harian untuk bekerja di central business district (CBD) Kota Kecamatan Sidoarjo". Jurnal Pendidikan Geografi. 3 (3): 300–305. 
  6. ^ Sri Rama Santoso; Amir Mukmin Rachim (2020). "Konsep desain arsitektur Vernakular untuk Terminal Tipe-B di Sidoarjo". Tekstur Jurnal Arsitektur. 1 (1). 
  7. ^ Wahid Wahyudi (12 April 2015). "Permasalahan dan solusi peningkatan pelayanan terminal penumpang dan penimbangan kendaraan bermotor pasca pengalihan P3D berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014". Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  8. ^ Sukesi (Agustus 2020). Kualitas pelayanan Publik: Studi kepuasan pengguna Terminal Tipe B di Jatim. Surabaya. CV Revka Prima Media. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  9. ^ Indra Setiawan; Chandra Hamdani Noer (25 Januari 2017). "Pemkab Sidoarjo lepas pengelolaan Terminal Larangan". Jatim AntaraNews. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  10. ^ Aditya Dwi Prakoso; Sri Wibawani (2017). "Dampak peralihan kewenangan terminal tipe B oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Studi pada Terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo)". Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. 
  11. ^ Grace Kristiani; V. Heru Hariyanto; Listyo Yuwanto (2019). "Hubungan antara organizational trust dengan job performance pada pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Terminal Bunder Gresik dan Terminal Larangan Sidoarjo". Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Surabaya. 
  12. ^ "Pemprov Jatim ambil alih pengelolaan Terminal Larangan di Sidoarjo". Bisnis. 25 Januari 2017. Diakses tanggal 1 September 2022. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in