Terminal Larangan merupakan nama sebuah prasarana umum berupa terminal penumpang tipe B yang berada pada kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo.[1][2] Penjenamaan terminal ini beserta pasar induk disebelahnya sama-sama menggunakan nama desa tempat bangunan tersebut berdiri, yaitu Desa Larangan, yang berada pada perbatasan ibukota kabupaten dengan Kecamatan Candi.[3] Banyak jalur trayek moda angkutan umum seperti angkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi mempunyai titik lintasan yang terpusat dari terminal ini.[4] Hal tersebut dikarenakan terminal seluas 9.700 m2 ini berada pada kawasan central business district (CBD), yang berdekatan dengan banyak fasilitas umum di Kecamatan Sidoarjo seperti pasar induk, pusat perbelanjaan, RSUD, stasiun kereta api, permukiman penduduk, kawasan industri, dsb.[5][6]
Sejak Januari 2017, terminal ini mulai dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) wilayah kerja Surabaya.[7][8][9] Sebelumnya, terminal ini masih dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama terminal penumpang tipe C lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Krian, Porong, Taman, Sukodono, Gedangan, dan Wadungasri.[10][11] Sebelum diambilalih, terminal ini hanya mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp107 juta per tahun, yang sebagian besar diperoleh dari hasil retribusi dan tarif sewa 42 kios.[12]
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "info", tapi tidak ditemukan tag <references group="info"/> yang berkaitan
^Wahid Wahyudi (12 April 2015). "Permasalahan dan solusi peningkatan pelayanan terminal penumpang dan penimbangan kendaraan bermotor pasca pengalihan P3D berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014". Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.