Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Tonarigumi (Jepang: 隣組) atau dalam Bahasa Indonesia artinya "kerukunan tetangga" (sekarang di Indonesia disebut sebagai Rukun Tetangga) merupakan sebuah struktur kemasyarakatan yang dibuat oleh tentara pendudukan Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II, khususnya di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, Asia Tenggara, termasuk Indonesia juga memiliki sistem ini.[1][2][3]