Tungkaran (Indonesia: Pelataran) adalah halaman terbuka atau pekarangan Rumah Banjar yang termasuk wilayah rumah tetapi diperuntukkan bagi umum, untuk permainan anak sedesa, untuk perjamuan (selamatan); dan dengan bebas tanpa permisi setiap orang boleh lalu lalang di dalamnya. Di sanalah terjadi pertemuan dialog (pergaulan) antara penghuni rumah Banjar dengan masyarakat. Dalam bahasa Jawa, tungkaran disebut Pelataran atau Njaba (halaman luar).
Pada rumah Banjar tertentu sering terdapat halaman samping rumah yang berada di depan anjung diberi pagar bumi untuk memisahkan dengan halaman rumah yang berada di depan yang bersifat publik. Pagar ini dilengkapi gapura kecil yang dinamakan Regol. Halaman yang diberi pagar bumi ini menjadi halaman samping rumah yang bersifat semi-publik, tetapi biasanya hanya pada salah satu halaman samping saja.
Pada rumah-rumah di pedesaan sebagai pembatas antara satu halamam luar rumah dengan halaman luar rumah tetangga lainnya dibatasi oleh pohon-pohon tanaman keras yang ditanam di sempadan batas-batas hak milik masing-masing.
Pada rumah di pedesaan, tungkaran yang merupakan wilayah rumah ini dibagi penggunaannya baik untuk anggota keluarga yang masih hidup maupun untuk yang telah meninggal dengan menjadikannya sebagai area untuk memakamkan sang pemilik rumah atau keluarganya yang meninggal, terlebih lagi jika yang meninggal seorang ulama, sering kali dibangun sebuah kubah makam (cungkup makam).