Uang elektronik

Uang elektronik atau uang digital adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik.[1]

Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis chip atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis server atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun.[2]

Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis chip maupun server atau aplikasi.[3]

Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran. Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.

  1. ^ "Apa itu Uang Elektronik". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2021-06-28. 
  2. ^ Ramdhani, Gilar (2019-10-12). "6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-06-28. 
  3. ^ Lingga, Murti Ali (2019-03-22). Jatmiko, Bambang Priyo, ed. "Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-06-28. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy