Upaya hukum

Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.[1]

  1. ^ "Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-07-18. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in