Seks dan hukum |
---|
Isu sosial |
Pelanggaran tertentu (Dapat bervariasi sesuai dengan yurisdiksi) |
Perselingkuhan · Pemikatan anak |
Usia dewasa adalah kelanjutan dari fase bayi, masa kanak-kanak, dan masa remaja. Usia dewasa merupakan fase terpanjang dalam kehidupan manusia, mengingat lebih dari setengah umur manusia dihabiskan pada periode ini. Selama masa dewasa, individu dihadapkan pada berbagai tugas perkembangan yang harus dijalani secara berkelanjutan untuk mencapai kedewasaan, walaupun dalam perjalanan hidupnya sering kali dihadapi dengan rintangan-rintangan perkembangan. [1] Frasa usia dewasa biasanya tidak muncul dalam undang-undang hukum,[2] apabila digunakan dalam hubungannya dengan aktivitas seksual, usia dewasa adalah usia minimum di mana seseorang dianggap secara hukum berwenang menyetujui untuk tindakan seksual. Uni Eropa menyebutnya usia hukum untuk kegiatan seksual. Istilah ini tidaklah sama dengan dengan usia mayoritas, usia pertanggungjawaban pidana, usia menikah, usia di mana seseorang dapat membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol, mengendarai mobil, atau keperluan lainnya.
|oclc=
(bantuan).