Walayah Fikih (bahasa Persia: ولایت فقیه; bahasa Arab: وِلاَيَةُ ٱلْفَقِيهِ, translit. Wilāyat al-Faqīh) adalah teori dalam fikih Syiah yang menyatakan sistem politik yang sah selama tidak adanya (Ghaybah) Imam Masum. Sistem Republik Islam Iran didasarkan pada teori ini.[1]
Salah satu interpretasi – Perwalian Terbatas fakih - menyatakan bahwa perwalian harus dibatasi pada hal-hal non-perkara (al-omour al-hesbiah) termasuk wakaf agama (Wakaf), masalah yudisial, dan properti di mana tidak ada orang tertentu yang bertanggung jawab.[2][3] Lainnya – Perwalian Mutlak fakih – menyatakan bahwa Perwalian harus mencakup semua masalah yang menjadi tanggung jawab penguasa tanpa adanya Imam, termasuk pemerintahan negara.
Gagasan perwalian sebagai aturan dikemukakan oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini dalam serangkaian kuliah pada tahun 1970 dan sekarang menjadi dasar Konstitusi Republik Islam Iran. Konstitusi Iran menyerukan seorang faqih, atau Vali-ye faqih, untuk menjabat sebagai Pemimpin Tertinggi pemerintah.[4][5]