Wali Negara Pasundan

Wali Negara Pasundan
Lambang Wali Negara
Pemegang jabatan terakhir
Wiranatakusumah V

24 April 1948 – 10 Februari 1950
GelarPaduka Yang Mulia
AtasanParlemen Pasundan
KediamanGedung Pakuan
KantorBandung
Ditunjuk olehPemilihan umum langsung
Masa jabatan4 tahun
Dasar hukumPeraturan Organisasi Konstitusi Pasundan
Pejabat perdanaWiranatakusumah V
Dibentuk24 April 1948 (1948-04-24)
Jabatan dihapus10 Februari 1950 (1950-02-10)
SuksesiGubernur Jawa Barat
WakilKetua Parlemen

Wali Negara Pasundan adalah kepala negara dan jabatan politik tertinggi di Negara Pasundan yang berumur pendek (1948-1950).

Menurut Peraturan Organisasi Konstitusi Pasundan, Wali Negara memiliki kewenangan untuk membubarkan Parlemen, mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri, membuat keputusan, dan menyerahkan rancangan undang-undang dan anggaran negara kepada Parlemen.

Jika Wali Negara meninggal atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, Ketua Parlemen, yang juga bertindak sebagai Wakil Wali Negara, menggantikan posisinya.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in