Wali Negara Pasundan | |
---|---|
Gelar | Paduka Yang Mulia |
Atasan | Parlemen Pasundan |
Kediaman | Gedung Pakuan |
Kantor | Bandung |
Ditunjuk oleh | Pemilihan umum langsung |
Masa jabatan | 4 tahun |
Dasar hukum | Peraturan Organisasi Konstitusi Pasundan |
Pejabat perdana | Wiranatakusumah V |
Dibentuk | 24 April 1948 |
Jabatan dihapus | 10 Februari 1950 |
Suksesi | Gubernur Jawa Barat |
Wakil | Ketua Parlemen |
Wali Negara Pasundan adalah kepala negara dan jabatan politik tertinggi di Negara Pasundan yang berumur pendek (1948-1950).
Menurut Peraturan Organisasi Konstitusi Pasundan, Wali Negara memiliki kewenangan untuk membubarkan Parlemen, mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri, membuat keputusan, dan menyerahkan rancangan undang-undang dan anggaran negara kepada Parlemen.
Jika Wali Negara meninggal atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, Ketua Parlemen, yang juga bertindak sebagai Wakil Wali Negara, menggantikan posisinya.