Wirjono Prodjodikoro | |
---|---|
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-2 | |
Masa jabatan 13 Oktober 1952 – 3 Oktober 1966 | |
Ditunjuk oleh | Soekarno |
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia | |
Masa jabatan 15 Maret 1950 – 13 Oktober 1952 | |
Ditunjuk oleh | Soekarno |
Menteri Kehakiman | |
Masa jabatan 13 November 1963 – 9 Desember 1963 | |
Presiden | Soekarno |
Masa jabatan 18 Maret 1966 – 25 Juli 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Pendahulu Astrawinata | |
Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri ke-1 | |
Masa jabatan 13 November 1963 – 21 Februari 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Informasi pribadi | |
Lahir | 15 Juni 1903 Surakarta, Hindia Belanda |
Meninggal | April 1985 (umur 82) Jakarta, Indonesia |
Pekerjaan | hakim |
Sunting kotak info • L • B |
Wirjono Prodjodikoro, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi Mahkamah Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.
Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an.[1]