Yurisdiksi universal

Yurisdiksi universal adalah konsep hukum yang mengizinkan negara atau organisasi internasional untuk mengklaim yurisdiksi tanpa memandang tempat kejadian perkara dan tanpa memandang kewarganegaraan tersangka, tempat tinggalnya, atau hubungannya dengan penuntut. Kejahatan yang dituntut di bawah naungan yurisdiksi universal dianggap sebagai kejahatan terhadap semua orang dan sangat serius sehingga memungkinkan pemberlakuan yurisdiksi universal. Maka dari itu, konsep yurisdiksi universal sangat terkait dengan gagasan bahwa sebagian aturan atau norma internasional bersifat erga omnes yang memberikan kewajiban terhadap semua, serta konsep jus cogens yang menyatakan bahwa sebagian kewajiban hukum internasional mengikat untuk semua negara.[1]

Menurut Amnesty International (organisasi hak asasi manusia yang mendukung konsep yurisdiksi universal), beberapa kejahatan merupakan ancaman yang sangat serius terhadap komunitas internasional secara keseluruhan sehingga negara memiliki kewajiban logis dan moral untuk mendakwa individu yang bertanggung jawab; maka dari itu, menurut Amnesty, tidak boleh ada tempat yang aman untuk mereka yang telah melakukan kejahatan genosida,[2] kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan di luar hukum, kejahatan perang, penyiksaan dan penghilangan paksa.[3]

Penentang konsep yurisdiksi universal (seperti Henry Kissinger yang dicari di Spanyol atas tuduhan kejahatan perang)[4] menegaskan bahwa yurisdiksi universal merupakan pelanggaran kedaulatan negara dan "berisiko menciptakan tirani universal - yaitu tirani para hakim."[5][6] Selain itu, Kissinger juga berargumen bahwa secara praktis, jika negara manapun bisa mendirikan pengadilan dengan yurisdiksi universal, maka pengadilannya bisa berubah menjadi pengadilan untuk kepentingan politik atau bahkan untuk membasmi musuh-musuh negara.

  1. ^ Lihat Lyal S. Sunga Individual Responsibility in International Law for Serious Human Rights Violations, Nijhoff (1992), hlm. 252. ISBN 978-0-7923-1453-0
  2. ^ The Program for Humanitarian Policy and Conflict Research, "Brief Primer on Genocide" Accessed at "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 June 2009. Diakses tanggal 29 July 2009. 
  3. ^ "UNIVERSAL JURISDICTION: Questions and answers". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2004-07-08. Diakses tanggal 2018-06-16. 
  4. ^ "CNN: Spanish judge seeks Kissinger". 
  5. ^ Kissinger, Henry (July–August 2001). "The Pitfalls of Universal Jurisdiction". Foreign Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 January 2009. 
  6. ^ Roth, Kenneth (September–October 2001). "The Case for Universal Jurisdiction". Foreign Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 January 2009. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in